Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Ingatkan Kewajiban PBS Buat Jalan Khusus

  • Oleh Naco
  • 01 Januari 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Ary Dewar menegaskan agar perusahaan besar swasta membuat jalan khusus. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014, PBS wajib membuat jalur khusus untuk kendaraan perusahaan melintas. 

Dia mengatakan, ada jalan tersendiri dan tidak lagi kegiatan perusahaan menganggu aktivitas pengendara umum lainnya.

"Namun selama ini karena beberapa kebijakan pemerintah di Kotim agar investor tetap jalan, sehingga ada sedikit keringanan," katanya, Jumat, 1 Januari 2021

Namun bukan harus selamanya demikian. Perusahaan yang ada harus memikirkan cara memiliki jalan khusus karena ini sebuah keharusan.

Sementara itu di sisi lain, Ary juga menyebutkan kestabilan jalan di Kotim ini berbeda dengan jalan di kota besar. Pihaknya juga mengawasi truk-truk yang biasanya parkir di badan jalan atau fasilitas umum.

"Kami mengimbau agar perusahaan dapat menginformasikan kepada sopir truk agar tidak parkir di badan jalan. Karena anggaran kita masih belum sesuai untuk terus melakukan perbaikan jalan," tegasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru