Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri akan Tindak Masyarakat yang Dukung dan Gunakan Atribut FPI

  • Oleh Teras.id
  • 01 Januari 2021 - 21:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI bakal menindak masyarakat yang tak mematuhi Maklumat Kapolri terkait pelarangan terhadap segala aktifitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).

"Bahwa dengan adanya maklumat, maka setiap anggota Polri wajib mengeluarkan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Jumat, 1 Januari 2021.

Sebelumnya Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 yang berisikan imbauan agar masyarakat tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI. Masyarakat pun dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI," demikian pernyataan tertulis dalam maklumat yang diterima Tempo pada Jumat, 1 Januari 2021.

Masyarakat diharapkan melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan, atribut, dan simbol FPI. Selain itu, Kapolri Idham juga mendukung penertiban spanduk, banner, dan atribut FPI di sejumlah lokasi.

"Dan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten terkait FPI baik di website maupun media sosial."

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI.

Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020. Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (TERAS.ID)

Berita Terbaru