Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jalan Zig-zag Pembubaran FPI

  • Oleh Teras.id
  • 01 Januari 2021 - 23:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui pernyataan tertulis, pengurus Front Pembela Islam atau FPI mendeklarasikan nama baru setelah dibubarkan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020. Nama baru yang dideklarasikan pun mempunyai akronim yang sama, yakni FPI (Front Persatuan Islam).

Semula pengurus FPI ingin menggelar jumpa pers tentang pembubaran ormas itu di markas mereka di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun polisi melarangnya dengan alasan FPI telah dibubarkan.

"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945." Demikian kutipan pernyataan pers FPI baru yang diterima Tempo dari salah satu anggota tim Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar pada Rabu, 30 Desember 2020.

Para deklarator dari Front Persatuan Islam adalah Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi. Aziz menduga upaya pembubaran dan pelarangan FPI itu sebagai bentuk pengalihan terhadap kasus pembunuhan 6 anggota FPI.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat."

Pembubaran FPI tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan lembaga pemerintah.

Ke 6 pejabat yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate, Kapolri Jendral Idham Aziz, Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Boy Rafly Amar dan Jaksa Agung ST Burhanudin. Pemerintah menyebutkan sederet alasan membubarkan ormas itu.

Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

Pengurus dan anggota FPI atau yang pernah bergabung di dalamnya disebut kerap terlibat kasus pidana hingga terorisme juga menjadi alasan pembubaran. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

FPI juga dinyatakan sering melakukan razia yang harusnya merupakan wewenang aparat hukum. FPI, kata Azis, tak masalah dibubarkan pemerintah. Ia mengatakan tinggal membuat lagi organisasi ataupun perkumpulan lain yang memiliki semangat seperti FPI.

Berita Terbaru