Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenpan Sebut Guru PPPK Masih Bisa Melamar jadi PNS, Simak Syaratnya

  • Oleh Teras.id
  • 02 Januari 2021 - 12:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Pemerintah menyebutkan masih terbuka kesempatan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil atau PNS

“Guru PPPK yang sudah terikat di PPPK bisa melamar menjadi CPNS selama dia memenuhi persyaratan menjadi CPNS," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Selasa, 29 Desember 2020. "Nantinya mengikuti seleksi yang sudah ditentukan sesuai prosedur yang dilakukan dan sesuai dengan aturan."

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati guru akan dialihkan seluruhnya menjadi PPPK. Namun, mereka yang terikat masih bisa jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Teguh menjelaskan, guru yang sudah terikat PPPK bisa ikut seleksi CPNS dengan memenuhi persyaratan antara lain masih di bawah 35 tahun dan kualifikasi sesuai.

Namun, karena di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru menjadi tenaga PPPK, artinya kemungkinan guru jadi PNS itu makin kecil. Sehingga lowongan untuk guru PNS juga dibatasi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan gaji guru yang berstatus PPPK setara dengan PNS. “Yang beda hanya pensiunnya. PPPK tidak dapat pensiun," ucapnya. Meski begitu, jika ingin dipotong gajinya untuk iuran pensiun, guru dengan status PPPK tetap berhak mendapat pensiun.

Sebelumnya, BKN telah berdiskusi dengan Taspen untuk memungut iuran pensiun bagi PPPK. Kalau bisa dilakukan, baik PPPK dan PNS akan sama.

“Maka tidak diperlukan pindah dari PPPK ke PNS, karena fasilitas yang diterima sama. Tapi kalau ada ASN yang ingin pindah jadi PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilahkan,” ucap Bima.

Dengan adanya formasi 1 juta guru, Bima menyebutkan tidak akan dibuka lagi status guru PNS, dan semua akan menjadi guru PPPK. “Tidak perlu pusing untuk pindah dari PPPK ke PNS, dan yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun jadi nanti semua akan menjadi guru PPPK."

(TERAS.ID)

Berita Terbaru