Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabes Polri Sebut Maklumat Kapolri Tidak Berkaitan Dengan UU Pers

  • Oleh Teras.id
  • 02 Januari 2021 - 13:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membantah jika Maklumat Kapolri ihwal pelarangan akses, unggah, dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi.

"Bahwa dengan dikeluarkannya maklumat ini, kami tidak berkaitan dengan UU Pers, tidak," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Sabtu, 2 Januari 2020.

Dalam Maklumat Kapolri tertuang pada Pasal 2d bahwa masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Argo menjelaskan apabila konten tersebut tidak mengandung unsur bohong, adu domba, perpecahan, SARA, yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka tetap diperbolehkan.

"Namun, jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan," ucap Argo. Masyarakat pun diancam pidana dalam UU ITE jika tetap menyebarluaskan. "Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE," kata Argo melanjutkan.

Sebelumnya, Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian RI Idham Azis mencabut Pasal 2d yang ada di dalam Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu.

“Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Abdul Manan dalam keterangan pers, Jumat, 1 Januari 2020.

AJI menjadi salah satu lembaga yang masuk dalam komunitas yang menentang Pasal 2d Maklumat itu. Selain AJI, lembaga lain yang juga menentang pasal tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia.

Manan mengatakan Pasal 2d tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media dengan tugas mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. “Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi,” ujar Manan.

Selain itu, Maklumat Kapolri dinilai mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Menurut Manan, isi maklumat yang menyebut akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang Front Pembela Islam dapat dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru