Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akumulasi Kasus Positif COVID-19 di Palangka Raya Capai 2.024 Orang, 91 Meninggal

  • Oleh ANTARA
  • 02 Januari 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan akumulasi kasus pasien positif COVID-19 di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu mencapai 2.024 orang.

"Sejak pertama kali ditemukan sekitar Mei 2020 sampai saat ini sudah ada 2.024 warga Palangka Raya yang terjangkit COVID-19," kata Emi di Palangka Raya, Sabtu.

Berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan sebanyak 402 orang atau sebanyak 19,86 persen dari total kasus positif.

"Sementara itu tingkat kesembuhan berada di angka 75,64 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.531 kasus sembuh dari paparan COVID-19 setelah bertambah 10 pasien sembuh," katanya.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 91 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 919 orang.


Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

Berita Terbaru