Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Organisasi Pers Hingga Ormas Sipil Kritik Maklumat Kapolri soal FPI

  • Oleh Teras.id
  • 03 Januari 2021 - 15:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat demokrasi mengkritik diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 itu terbit pada 1 Januari 2021. Isi maklumat tersebut dianggap membatasi kebebasan dan berpotensi mengancam kerja jurnalis dalam mencari hingga menyebarkan informasi. Poin maklumat yang menjadi sorotan adalah pasal 2d. Pasal itu berbunyi,

"Masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md telah mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.

Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berikut organisasi yang menolak isi Maklumat Kapolri tersebut:

Komunitas Pers

Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian RI Idham Azis mencabut Pasal 2d yang ada di dalam Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu.

“Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Abdul Manan dalam keterangan pers, Jumat, 1 Januari 2020. AJI menjadi salah satu lembaga yang masuk dalam komunitas yang menentang Pasal 2d Maklumat itu.

Selain AJI, lembaga lain yang juga menentang pasal tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia.

Manan mengatakan Pasal 2d tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media dengan tugas mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi,” ujarnya. Selain itu, Maklumat Kapolri dinilai mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Berita Terbaru