Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasatreskrim Jadi Saksi Praperadilan Kasus Pembunuhan Nur Fitri, Terungkap Surat Penahanan Baru Diserahkan Sehari Setelah Ditangkap

  • Oleh Naco
  • 04 Januari 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan yang diajukan Bong Hiun Tjin alias Acin kembali digelar, di mana termohon dalam hal ini Polres Kotim menghadirkan saksi Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Zaldy Kurniawan.

Dalam kesaksiannya itu Zaldy menceritakan soal kronologi penangkapan, penahanan, penggeledahan serta administrasinya, baik di depan pemohon maupun hakim.

"Saya ceritakan awal mulanya, ada perkara tunggakan 2017, penemuan mayat ( korban Nur Fitri) dan Kapolres meminta dibentuk tim dan kami bentuk tim dan dari hasil penyidikan ditemukan 2 alat bukti dan gelar perkara kami tingkat status termohon dari saksi jadi tersangka," ucap Zaldy, Senin, 4 Januari 2021.

Menurut Zaldy pada 8 Oktober 2020, dia memimpin melakukan penangkapan, dan saat itu hanya ada Acin sendiri, sementara keluarga tidak ada.

Petugas mengaku menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, disertai penjelasan terkait masalah tersebut dan dilanjutkan dengan tanda tangan oleh tersangka usai membacakan surat yang ditunjukkan itu.

Saksi juga menerangkan, kalau surat perintah penangkapan dan penahanan baru diserahkan kepada keluarga Acin pada 9 Oktober 2020.

Surat itu diserahkan keesokan harinya dengan alasan atas permintaan Acin sendiri tidak saat penangkapan disampaikan.

"Kita sudah ingin menyampaikan dan saat di rumah ada 2-3 kali saya sampaikan, tapi kata Pak Acin dia saja, lalu kita minta dia bawa alat komunikasi, begitu juga saat di kantor lalu Pak Acin yang menyampaikan dan besoknya baru saya serahkan surat dengan keluarganya," tukas Zaldy.

Acin dijadikan  sebagai tersangka atas keyakinan penyidik yang menemukan sebanyak 4 alat bukti di antaranya, keterangan saksi, petunjuk, ahli dan surat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penyitaan sejak 2017 hingga 2020 seperti 2 unit mobil, peralatan mobil, kunci dan sejumlah barang bukti lainnya dan melalui izin di Pengadilan Negeri Sampit.

Berita Terbaru