Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saat BAP Acin Didampingi Penasihat Hukum yang Ditunjuk Polres Kotim

  • Oleh Naco
  • 04 Januari 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saksi yang dihadirkan Polres Kotim selaku termohon dalam praperadilan kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Acin, yakni salah satu penyidik, Sukuco. 

Dalam keterangannya disebutkan kalau pemohon atau tersangka Bong Hiun Tjin alias Acin saat dimintai keterangannya dan dimuat dalam BAP didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik.

"Saat itu saya ikut lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kami tunjukkan pengacara damping beliau dan penasihat hukum ikut tanda tangan BAP," ucapnya, dalam sidang, Senin, 4 Januari 2021.

Sukuco juga menerangkan kalau dialah yang membuat surat perintah penahanan kepada tersangka Acin dalam kasus pembunuhan Nur Fitri tersebut.

"Surat itu sudah diserahkan kepada keluarga tersangka, sudah diberi tahu termasuk penangkapan, sampai saat ini Acin masih ditahan di Polres Kotim," tukasnya.

Tidak hanya itu menurut Sukuco surat perpanjay penahanan juga disampaikan kepada keluarga dan kuasa hukum tersangka saat mereka datang membesuk Acin di Polres Kotim 

Dia juga menjelaskan atas gelar perkara mereka menemukan 4 alat bukti hingga berkeyakinan menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Acin ajukan praperadilan keberatan tas penetapan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nur Fitri yang ditemukan tewas pada 14 Oktober 2017 di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru