Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Warga Seruyan Tuntut Keadilan untuk M Abdul Fatah Melalui Spanduk ke Pengadilan Negeri Sampit

  • Oleh Naco
  • 04 Januari 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan menuntut keadilan salah satu warga bernama M Abdul Fatah, yang dijadikan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Usai mediasi dalam sidang perdata, di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 4 Januari 2020 warga tersebut membentang beberapa spanduk kertas yang berisi tuntutan dan menyatakan mereka maupun Fatah bukan perusak hutan.

"Dari dulu saya sudah ada di situ. Lahan itu milik ayah saya dari nenek moyang. Itu bukan hutan hanya belukar saja, penggarapannya kami lakukan sejak tahun 1970," kata Masri, Ketua RT di Desa Ayawan, Senin, 4 Januari 2021.

Lahan tersebut selama ini juga tidak pernah dipindah tangankan ke perusahaan manapun. Bahkan tidak ada aktivitas penanaman apapun dari perusahaan, karena murni milik masyarakat.

"Masyarakat sebagian besar menanam karet, rotan, dan lainnya," ucap Masri.

Dari pemerintah setempat juga sejak dulu tidak ada sosialisasi apapun terkait lahan industri. Dari itu mereka berharap agar kasus ini dituntaskan dengan sebaik mungkin

"Tolonglah apa yang menjadi harapan kami masyarakat ini, karena lahan kami kalau seperti ini mau digusur," ucap Masri.

Sementara itu Rendha Ardiansyah, kuasa hukum M Abdul Fatah menegaskan, dalam sidang perdana pidana nanti akan mengajukan keberatan agar proses sidang pidana yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan JPU dari Kejari Seruyan ini agar ditunda, karena saat ini masalah tersebut berproses secara perdata.

"Kami berharap agar proses pidana ini nanti ditunda sampai ada keputusan perdata," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru