Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Barito Selatan Bakal Monitor Penerapan UMK di Perusahaan

  • Oleh Uriutu
  • 04 Januari 2021 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan bakal meminitor penerapan Upah Minimal Kabupaten (UMK) di sejumlah perusahaan.

“Untuk memastikan perusahaan menjalankan ketetapan UMK Barsel, di awal tahun ini kami akan memonitor penerapannya,” kata Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’yulius, Senin, 4 Januari 2020.

Agus mengatakan, hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Tujuannya, untuk mengetahui penerapan UMK sudah sesuai atau belum.

Pihaknya juga telah membuat surat edaran ke setiap perusahaan yang beroperasi di Barsel tentang pelaksanaan UMK tersebut.

“Setelah monitoring, kita akan evaluasi serta inventarisasi mana perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan belum,” jelas dia.

Ia menegaskan jika masih ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK bagi pekerja, maka akan disanksi sesuai aturan. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru