Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Prosedur Wajib Jika Sekolah Melaksanakan Pembenalajaran Tatap Muka

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 04 Januari 2021 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan beberapa prosedur wajib untuk sekolah yang melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka. 

Dimulai dari kondisi kelas dengan jarak tiap peserta didik minimal 1.5 meter dengan maksimal 18 peserta didik per kelas, kecuali untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) hanya boleh lima peserta didik.

Setelah pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan pembagian rombongan belajar. Alokasi waktu jam pelajaran adalah 6 jam pelajaran, dengan durasi tiap jam pelajaran hanya 30 menit.

Lingkungan sekolah wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, menutupi hidung dan dagu. Masker kain digunakan selama 4 jam atau kurang jika sudah lembab.

Diwajibkan juga mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir ataupun menggunakan cairan pembersih. Menjaga jarak serta tidak bersalaman atau mencium tangan. 

Di samping itu untuk kondisi medis warga satuan pendidikan wajib terkontrol dan tidak memiliki gejala Covid-19.

Kantin tidak diperbolehkan buka, serta lebih disarankan untuk membawa bekal makanan dan minuman bergizi seimbang.

Sedangkan kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, namun disarankan melakukan aktifitas fisik dirumah.

Hal ini baru diperbolehkan nantinya jika memang sudah masuk masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Begitu juga dengan kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua yang menunggu anaknya ataupun pertemuan orang tua peserta didik. baru diperbolehkan nantinya jika memang sudah masuk masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Berita Terbaru