Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Warga Pencuri Sawit di PBS Ditangkap Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Januari 2021 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua warga Kecamatan Mentaya Hulu berinisial RAW alias Reno (37) dan HRY (37) ditangkap Polsek Mentaya Hulu karena mencuri buah sawit di salah satu PBS Desa Sapiri, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Ke 2 tersangka sudah kami tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Roni Paslah, Selasa, 5 Januari 2021. 

Kedua tersangka mencuri 118 jenjang buah sawit dengan berat 1.910 kilogram yang apabila diuangkan senilai Rp 3,2 juta lebih. Hasil curian tersebut belum sempat dibawa pergi atau dijual, karena lebih dulu tertangkap petugas keamanan perusahaan

"Barang bukti juga telah kami amankan, dan saat ini masih pengembangan. Karena dikhawatirkan mereka juga beraksi di beberapa lokasi," kata Roni.

Penangkapan tersangka bermula ketika petugas keamanan melakukan patroli di areal perkebunan. Sesampainya di TKP, mereka melihat tersangka sedang memanen buah. 

Petugas keamanan pun langsung menangkap kedua pencuri tersebut dan dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru