Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sertifikat Lahan Aset Pemkab Kobar Masih Dikuasai Pihak Lain, Jaksa Pengacara Negara Bakal Layangkan Somasi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 Januari 2021 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai tindaklanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai Pengacara Negara dari Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), terkait pengamanan aset Pemkab, Selasa, 5 Januari 2021 tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) dan Kasi Intel, meninjau dua aset Pemkab Kobar yang masih terlibat persengketaan dengan pihak lain.

Dua aset tersebut yaitu lahan Kantor DPRD Kobar seluas 31,09 hektar dan lahan Pasar Sayangan yang berlokasi di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada seluas 4 hektare.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Dandeni Herdiana mengatakan pihaknya sebagai pengacara negara rencananya akan melayangkan somasi pada pihak ahli waris yang menguasai sertifikat aset milik Pemkab Kobar itu tidak kooperatif menyerahkan sertifikatnya.

"Karena menurut penelitian kami proses penyelesaian hukum dari penyerahan aset tersebut sudah selesai. Jadi sebenarnya sudah tidak ada permasalahan lagi, dalam hal hak miliknya, karena sah menjadi aset Pemkab Kobar," jelasnya.

Karena menurut Kajari proses kepemilikan lahan DPRD Kobar sudah melalui proses jual beli pada 1996 dari pemiliknya dulu yaitu Panudi, namun hingga kini sertifikat masih dipegang oleh satu dari 9 orang ahli waris.

"Demikian juga lahan pasar sayangan merupakan hibah dari M. Tayib tahun 2001," jelasnya. Menurut Kajari, somasi tersebut nantinya akan dilayangkan pada seluruh ahli waris.

"Kami harapkan pihak pihak tersebut bisa kooperatif dan bekerjasma agar tidak berlanjut pada permasalahan hukum. Karena kami sudah mempertimbangkan bebeapa alternatif penyelesaian hukum baik perdata maupun pidana," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru