Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Plafon Rp 253 T, Berikut Syarat Dapat KUR di BRI, Bank Mandiri, dan BNI

  • Oleh Teras.id
  • 06 Januari 2021 - 13:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Pemerintah pada tahun ini meningkatkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) menjadi Rp 253 triliun. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan plafon yang ditetapkan sebelumnya, Rp220 triliun.

Tahun lalu, pemerintah menganggarkan KUR senilai Rp 190 triliun. Adapun, dengan peningkatan plafon, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan peningkatan tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah.

“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR 2021 ditingkatkan,” katanya dalam siaran pers, 28 Desember 2020.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR, Bisnis merangkum persyaratan KUR di tiga bank BUMN, yaitu BRIBank Mandiri, dan BNI.


Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Dikutip dari laman resmi BRI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI terdiri dari 3 jenis yaitu KUR Mikro, Retail KUR, dan KUR TKI.

1. KUR Mikro Bank BRI berupa kredit modal kerja dan atau investasi dengan plafon sampai dengan Rp 25 juta per debitur.

Persyaratan calon debitur:
-Individu atau perorangan yang melakukan usaha produktif dan layak
-Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
-Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
-Persyaratan administrasi, identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat izin usaha.

2. KUR Kecil Bank BRI adalah kredit modal kerja dan atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafon lebih dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta per debitur.

Persyaratan calon debitur:
-Mempunyai usaha produktif dan layak.
-Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
-Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
-Memiliki surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.

Berita Terbaru