Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bacokan di Leher dan Kepala, Pembunuh Ayah Tiri Terancam 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Januari 2021 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembacokon sadis yang dilakukan Harun alias Al (20) kepada ayah tirinya Tata Sumarno, hingga tewas dengan luka di kepala dan leher membawa terdakwa terancam selama 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ucap jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 6 Januari 2021.

Memberatkan terdakwa perbuatan tersebut menghilangkan nyawa ayah tirinya itu, sementara itu yang meringankan terdakwa terus terang dan bersikap sopan selama di persidangan.

Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan, dia mengutarakan penyesalannya dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut.

Jaksa menilai terdakwa bersalah telah melakukan perbuatannya itu di depan rumah mereka di Jalan Gatot Kaca, Desa Bhakti Mulya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 21.00 Wib

Berawal saat terdakwa diminta untuk mendatang acara tahlilan di kediaman Parno. Namun terdakwa tidak mau hingga korban marah.

Keduanya perang mulut dan berujung pada perkelahian. Korban memukul terdakwa dengan tangan kosong tapi ditangkis oleh terdakwa. Karena sudah bawa parang terdakwa menarik dari sarungnya dan langsung mengarahkan ke leher korban.

Korban langsung terjatuh, melihat darah keluar dan korban masih bergerak dengan parang yang masih ada di tangannya terdakwa membacok lagi kepala korban hingga korban tidak bergerak dan tewas di TKP itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru