Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Seruyan Ajukan Keberatan karena Dianggap Merusak Hutan

  • Oleh Naco
  • 06 Januari 2021 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Abdul Fatah ajukan keberatan setelah dianggap melakukan perusakan hutan dan didakwa oleh jaksa Sindu Hutomo, Rabu, 6 Januari 2021 pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri.

Terdakwa M Abdul Fatah didakwa jaksa dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusaka Hutan. Menurut jaksa perbuatan itu berawal pada Juni 2020 di Kilometer 31, Jalan Sarapatim, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Terdakwa memiliki lahan dengan membeli kepada Abdul Hadi dan membuka lahan menggunakan excavator dengan operator Adit Prasetyo, mengganti lahan sawit lama dengan baru serta membuat jalan.

Lahan seluas, 12,3 hektare dan yang digunakan seluas 12 hektare dengan ditanami sawit yang berumur 2 bulan di titik koordinat masuk kawasan hutan. "Yang lahan tersebut belum dilakukan pelepasan izin kawasan hutan," ucap JPU.

Terpisah usai sidang itu, jaksa menyebutkan proses persidangan ini akan dilaksanakan secara merathon di mana akan diagendakan pada hari Rabu, Senin dan Jumat.

"Mengingat sesuai ketentuan UU terkait bahwa agar selesai dalam waktu sesingkatnya. Kita jaksa penuntut umum tidak ada kendala dan kita siap mengahadapi eksepsi," ujarnya.

Apa yang jadi dakwaannya, bahwasanya disebutkan kualifikasi pengrusakan hutan ini tidak hanya merusak kondisi hutan.

Namun juga kegiatan dengan kualifikasi pengerusakan hutan kepada terdakwa adalah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.

"Realnya perbuatan terdakwa ini adalah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin," tandas pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum di Kejari Seruyan ini. (NACO/B-6)

Berita Terbaru