Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Larangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI Disosialisasikan Polsek Marikit

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 Januari 2021 - 07:15 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Polsek Marikit,  Polres Katingan melakukan sosialisasi larangan penggunaan simbol dan atribut FPI kepada warga,  Rabu,  6 Januari 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mensosialisasikan maklumat Kapolri kepada masyarakat dan memasang maklumat tersebut ditempat-tempat seperti, pelabuhan dan pasar Tumbang Hiran Kecamantan Marikit.

Hal ini sebagai salah satu upaya yang dilalukan Polsek Marikit, Polres Katingan dalam menindak lanjuti Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam atau FPI.

"Kita melaksanakan sosialisasi dan pemasangan maklumat Kapolri di wilayah hukum Polsek Marikit hari ini, " kata Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir. 

Menurutmya, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan yaitu mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila menemukan kegiatan, simbol atau atribut FPI, agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebar luaskan konten terkait FPI melalui media sosial.

"Mengingatkan masyarakat agar tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI dikarenakan ormas tersebut sudah dilarang dan dibubarkan," imbuh Kapolsek. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru