Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Danramil Tamiang Layang Bicara Ancaman Ketersediaan Pangan dan Radikalisme

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Januari 2021 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Danramil 1012-04 Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kapten Inf M Kasand memaparkan 2 jenis ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini termasuk masyarakat Barito Timur, yakni ancaman ketersediaan pangan dan ancaman radikalisme atau gerakan radikal.

Hal ini dipaparkan Kasand saat rapat koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Dusun Timur yang juga dihadiri oleh lurah dan kepala desa, Kamis, 7 Januari 2021.

"Terkait ancaman ketersediaan bahan pangan selama pandemi covid-19, sebenarnya Dana Desa sudah cukup luar biasa besar dikucurkan oleh pemerintah pusat, karena itu saya berharap jangan hanya ditujukan untuk pembangunan infrastruktur tapi juga untuk pemberdayaan masyarakat dan produksi pangan," ujarnya.

Kasand mengatakan dia mendapat kabar menggembirakan jika tahan ini akan ada cetak sawah ribuan hektare untuk food estate.

Penentuan lokasi lahan cetak sawah nanti akan dilakukan oleh dinas terkait, karena itu dia meminta kepala desa agar membantu melakukan pendataan dan menentukan lahan yang akan dijadikan lokasi cetak sawah nanti.

"Kalau luas lahan sawah meningkat, ketersediaan bahan pangan di Barito Timur juga akan meningkat," jelasnya.

Sedangkan terkait ancaman gerakan radikal, Kasand mengungkapkan bahwa belum lama ini pemerintah pusat telah membubarkan sebuah ormas sehingga status ormas tersebut saat ini menjadi tidak legal lagi.

"Karena itu saya meminta kades membantu melakukan pembinaan kepada masyarakat jika secara pemahaman ada di antara mereka yang sudah terpapar oleh ormas tersebut," ujarnya.

Menurutnya, di Indonesia dikenal dua jenis gerakan radikal yakni radikal kiri yang berhaluan komunis atau tidak menghendaki adanya agama dan radikal kanan yakni paham kelompok fundamentalis yang menghendaki diberlakukan hukum agama sebagai hukum positif.

Kasand menjelaskan, pemerintah tidak membenci atau mendiskriminasi agama maupun ulama tertentu, namun secara kebetulan ormas yang baru saja dibubarkan menggunakan identitas agama.

Berita Terbaru