Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terima SK, Kalteng Miliki 102 Hektare Hutan Adat

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 07 Januari 2021 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Secara resmi sekarang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki hutan adat seluas 102 hektare di Kabupaten Pulang Pisau.

Legalitas hutan adat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Obyek Reporma Agraria Kalteng yang dikeluarkan presiden secara virtual, Kamis 7 Januari 2021.

Dalam SK ini selain hutan adat Kalteng memiliki hutan sosial seluas 206.000 hektare, 18.290 kemitraan kehutanan (KK).

Ditambah retribusi tanah seluas 12.700 hektare, 1.210 KK dan alokasi retribusi tanah seluas 225.500 hektare.

Diketahui, hutanan sosial ini merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.

Hak hutan bisa digunakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru