Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Tangkap 2 Pengedar dan 1 Kurir Sabu dalam Sehari

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 07 Januari 2021 - 23:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap 2 pengedar dan 1 Kurir sabu dalam waktu satu hari, Rabu 6 Januari 2021.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri menyebutkan, 2 orang yang diduga sebagai pengedar ini berinisial EN (38) dan F (28).

Sedangkan satu orang pelaku lagi ES (28) diduga sebagai kurir. "Ketiga tersangka kita tangkap pada hari yang sama, hanya berbeda waktu," beber Asep, Kamis 7 Januari 2021.

Dia menjelaskan, tersangka ES diamankan di Jalan Lumba-Lumba I dan EN di Jalan Banama Tingang. Keduanya adalah wilayah Kecamatan Jekan Raya.

Sedangkan, tersangka F diamankan petugas tidak jauh dari kediaman tersangka EN. Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 5,18 gram.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap ketiga tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru