Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Warga Barito Timur

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 08 Januari 2021 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil meringkus H (20), seorang pemuda warga Dusun Selatan, Kabupaten Barito Timur.

Pemuda inu ditangkap di Jalan Strowberry Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis 7 Januari 2021.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda tersebut.

"Benar pak, Kamis sore kemaren, kami berhasil menangkap seorang pemuda karena diduga mengedarkan narkoba," tandas Asep, Jumat 8 Januari 2021.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone merk Vivo warga biru, 4 pack plastik klip, 1 lembar plastik hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi KH 4711 Y.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru