Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Terdakwa Pembunuhan Mengaku Sempat Ingin Menyerahkan Diri, Hakim Pertanyakan ini

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahyudin alias Amang Idin (57), dalam persidangan mengutarakan niatnya untuk menyerahkan diri, usai merampok dan menghabisi nyawa Hj Cahaya alias Ica.

"Saya sempat terpikir sejenak waktu itu ingin menyerahkan diri, namun belum sempat polisi mengamankan saya. Sebenarnya kalau mau kabur, bisa saja," kata terdakwa di hadapan hakim dan jaksa, Jumat, 8 Januari 2021.

Hakim lantas melontarkan pertanyaan kepada terdakwa yang pertama kali ditangkap sempat berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya itu.

"Malah saudara menuduh Adul sebagai pelaku. Kalau mau beritikad baik, kenapa sempat menuduh orang lain," tanya anggota majelis hakim, Edi Rosadi.

Terdakwa terdiam hingga akhirnya mengaku menyesal atas perbuatannya kepada korban yang masih ada hubungan keluarga itu.

Terdakwa juga berdalih awalnya tidak ada niat membunuh korban. Saat itu dia ingin mengambil perhiasan korban saja, dengan menutup wajahnya menggunakan sarung.

"Akan tetapi sarung itu lepas. Korban melihat dan langsung saya cekik sampai tidak bergerak," katanya.

Untuk memastikan korban meninggal, terdakwa mengambil sebuah besi lagi memukul kepala korban hingga berdarah. Terdakwa kemudian melarikan diri usai mengambil perhiasan korban.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Baamang Hulu 1, Gang Beringin, RT 1 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun perhiasan korban yang diambil seperti kalung, 2 buah gelang, 2 buah cincin dan anting. Sebagian emas itu dijual dan terdakwa mendapat hasilnya sebesar Rp 2,2 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru