Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orang Terakhir Bersama Korban dan Terekam CCTV Saat Jual Emas, Kakek Terdakwa Pembunuhan Sempat Ngotot Tidak Mengaku

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2021 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahyudin alias Amang Idin (57) sempat membantah dan tidak mengaku kalau dialah yang menghabisi korban Hj Cahaya alias Ica dengan cara dicekik dan memukul kepalanya dengan sebuah besi.

Dari keterangan saksi M Yasin, anggota Polsek Baamang ini, saat mendapat laporan dan mengumpulkan kesaksian warga sekitar terungkap orang terakhir bersama korban sebelum kejadian adalah terdakwa.

"Karena ada emas korban yang hilang kita juga cek CCTV dan ada terdakwa saat itu ke pusat perbelanjaan mentaya (PPM) menjual emas itu, hingga kita mendatangi terdakwa ke rumahnya dan mengamankannya," kata Yasin, sidang Jumat, 8 Januari 2021.

Meski demikian Idin tetap saja tidak mengaku, dia berdalih ke PPM memang menjual emas akan tetapi bukan milik korban melainkan emas pemberian Adul. Hingga petugas mengamankan Adul.

"Kita introgasi Adul dan dia mengaku tidak tahu, malah setelah itu terdakwa menyebut emas yang dijual itu memang milik korban yang dicuri oleh Adul, dia malah menuduh Adul, nah di sini dia mulai berbelit-belit," ucap Yasin.

Petugas akhirnya membawa Idin ke kantor polisi, di situ akhirnya dia mengaku kalau korban Ica yang ditemukan tewas bersimbah darah tersebut akibat perbuatannya.

Menurut saksi awal terdakwa ke rumah korban menanyakan kebun kelapanya dan berencana ingin membeli buahnya. Setelah keduanya bertemu terdakwa pamit pulang.

Akan tetapi dia tidak langsung kembali ke kampung halamannya di Desa Seluluk, Kabupaten Seruyan, melainkan berbelok menuju ke arah belakang dapur korban dari malam itu hingga subuh menunggu korban sampai keluar ketika ingin mengambil wudhu salat subuh.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Baamang Hulu 1, Gang Beringin, RT 1 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban dicekik dan kepalanya dihantam dengan sebuah besi hingga tewas. 

Usai kejadian tersebut ia mengambil perhiasan korban seperti kalung, 2 buah gelang, 2 buah cincin dan anting. Sebagian emas itu dijual dan terdakwa mendapat hasilnya sebesar Rp 2,2 juta. (NACO/B-5)


 

Area lampiran

Berita Terbaru