Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Judi Togel Online Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2021 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Matbiri terdakwa judi togel online terancam 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jumat 8 Januari 2021 oleh jaksa Arie Kesumawati.

"Perbuatan berdakwah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP," ucap jaksa.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 19.15 Wib di Jalan Pramuka Gang Madiun Ngawi, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah ponsel yang digunakan untuk menjalankan bisnis judi secara online tersebut. Adapun barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan

Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain yakni uang sebesar Rp 400.000 yang merupakan hasil pemasangan judi itu. Barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, meminta keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki anak dan istri yang masih menjadi nafkahnya.

Meski demikian penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru