Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penumpang Pesawat Wajib Rapid Test Antigen Maksimal H-2 Perjalanan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 09 Januari 2021 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala BNPB pusat yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo memuat perubahan tentang tenggat waktu maksimal pelaksanaan rapid test antigen.

"Pemberlakuan dari Ketua Satgas Covid-19 pusat tersebut memang mulai tanggal 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebuh lanjut sesuai kebutuhan," jelas Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber, Sabtu, 9 Januari 2021

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa aturan pelaksanaan rapid test antigen yang menjadi persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi udara.

"Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 dari hasil pemeriksaan Reverse TranscriptionPolymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam keberangkatan, atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Zuber.

Masih terkait perjalanan menuju Bali, menurut Zuber, bila menggunakan angkutan darat, laut, baik transportasi umum maupun pribadi wajib menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 berdasarkan hasil RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya maksimal diambil 3 x 24 jam sebelum perjalanan.

Zuber menjelaskan, dalam SE tersebut juga diatur aturan waktu pelaksanaan maksimal RT-PCR dan rapid test antigen untuk syarat perjalanan.

"Untuk perjalanan ke kota/provinsi lain di Pulau Jawa serta perjalanan di daerah lain antar kota/provinsi di Indonesia yang menggunakan angkutan udara wajib menunjukkan surat negatif covid-19 RT-PCR  yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum perjalanan. Sedangkan untuk rapid test antigen sampelnya diambil 2x24 jam sebelum perjalanan," jelas Zuber.

Menurut Zuber, dari SE yang didapatkan tersebut untuk perjalanan menggunakan angkutan laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif berdasarkan RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru