Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bukan PSBB, Aktivitas Warga Palangka Raya akan Dibatasi Lagi

  • Oleh Hendri
  • 09 Januari 2021 - 21:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di pulau Jawa dan Bali. Tapi tetap dilakukan pembatasan pada sejumlah kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan sejumlah daerah yang tidak menerapkan PSBB diwajibkan untuk melakukan pengetatan dan pembatasan aktivitas warga selama 14 hari.

"Sesuai arahan wali kota hari ini kita rapat untuk membahas terkait pembatasan pada kegiatan masyarakat maupun pelaku ekonomi. Nantinya kita akan berlakukan pembatasan sampai pukul 21:00 WIB," katanya, Sabtu 9 Januari 2021.

Emi menyebutkan pembatasan pada Kafe dan rumah makan hingga waktu yang ditentukan itu tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat melainkan hanya melayani pesanan yang dibawa pulang.

Selain itu juga dilakukan pembatasan pada operasional tempat wisata, pasar dan kegiatan hiburan. Langkah itu dilakukan agar bisa mengatasi transmisi lokal maupun menghentikan sebaran Covid-19.

Meski begitu tidak ada pembatasan pada arus keluar masuk wilayah setempat. Hanya saja Satgas akan melakukan kontrol secara acak pada jasa transportasi hingga melalukan rapid test.

Rencana terkait pembatasan itu akan berlaku setelah mendapat persetujuan Wali Kota Palangka Raya Fariid Naparin. Satgas juga akan menyampaikan edaran sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru