Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Bebas dari Penjara 3 Hari, Residivis ini Langsung Tancap Gas Edarkan Sabu Lagi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 Januari 2021 - 09:20 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah menangkap residivis pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya, Sabtu,  9 Januari 2021 mengatakan,  penangkapan residivis pengedar sabu di Jalan Merdeka RT 005, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah itu berlangsung pada, Jumat, 8 Januari 2021 pagi. Pengedar narkoba berinisial AAF alis Aang (30 tahun) warga Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah itu diringkus saat tengah menunggu pembeli.

Menurut Kasatresnarkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya, dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip sedang, transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram.

Selain sabu-sabu barang bukti lainnya yang diamankan adalah sebuah tas selempang, satu unit sepeda motor Nmax, satu buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta yang diduga hasil penjualan.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut Polsek Katingan Tengah dan Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personel langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka berdiri di depan tempat penyeberangan Kapal Fery Karya Ilham Jalan Merdeka, menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” sebut Kasatres Narkoba Iptu M Yosep.

Tersangka merupakan resedivis kasus narkotika dan baru bebas bersyarat sejak 5 Januari 2021.

Dari hasil tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, disaksikan oleh warga setempat yang sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti tersebut.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Katingan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru