Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu Lagi, Residivis Narkotika Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Januari 2021 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya kembali menjual Narkotika jenis sabu, seorang residivis Narkotika diketahui berinisial HA (32), Warga Kelurahan Madurejo, terancam kembali mendekam dipenjara dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan HA (32) yang merupakan warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, pada Sabtu, 9 Januari 2021, di rumah barakan yang saat ini ditempatinya.

"Pada saat pelaku kami amankan dan lakukan penggeledahan badan, dalam saku celana pelaku ditemukan satu kotak warna hitam, didalamnya terdapat enam buah plastik klip berisikan sabu seberat 2,09 gram, uang tunai Rp 200 ribu, serta satu unit handphone merk samsung yang diduga digunakan pelaku untuk transaski barang haram tersebut," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

Lanjut Nasir, tidak cukup sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap barakan yang ditempati pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tas didalamnya terdapat enam plastik klip, berisikan sabu seberat 3,07 gram berikut bong, gunting dan korek api.

Nasir mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 Milyar," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru