Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurang dari 24 Jam, 2 Pelaku Coba Curi Sarang Walet di Katingan Tengah Diringkus Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 Januari 2021 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kurang dari 24 jam setelah ada laporan warga, 2 orang pelaku yang mencoba melakukan pencurian sarang burung walet di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan akhirnya diringkus jajaran Polsek Katingan Tengah, Sabtu, 9 Januari 2021. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, Minggu, 10 Januari 2021 mengatakan, percobaan pencurian sarang burung walet itu dilakukan pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di gedung walet milik Jakaria alias Jaka di Jalan Lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Km 2, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah. Dua pelaku yang diamankan itu,  yakni Iyan dan Somedie alias Medie. 

Kapolsek menuturkan, kronologi kejadiannya bermula saat anggota Polsek Katingan Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai sedang melakukan pembobolan dengan cara menjebol dinding lantai bawah gedung sarang burung walet milik Jakaria. Lalu kedua terlapor kabur setelah saksi mengetahui kejadian tersebut.

"Kemudian anggota Polsek Katingan Tengah melakukan penyelidikan dan pengamatan disekitar," ujar Ipda Bahrul Ilmi. 

Kemudian, kata dia sewaktu kedua terlapor sedang bersembunyi dirawa - rawa yang berada di Km 2 Jalan lintas Tumbang Samba – Batu Badinding  Desa Samba Danum, yang tidak jauh dari TKP anggota Polsek Katingan Tengah dibantu warga mengamankan kedua terlapor beserta sejumlah barang bukti.

Selain kendaraan roda dua jenis Jupiter Z KH 2117 NF warna biru hitam dan kuning, polisi juga mengamankan satu buah tas merek Alto warna hitam,  dua buah alat pencongkel sarang yang terbuat dari pipa, satu buah bor kayu,  satu buah kunci T,  dan satu buah Kikir.

Lainnya satu buah gergaji kayu, satu buah obeng min, satu senter kepala warna hitam merek FOX, tiga buah plastik besar warna merah muda, merah dan hitam putih dan satu pucuk kayu jenis benuas ukuran 5x10 panjang 4 cm disekitar TKP. 

"Selanjutnya kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Katingan Tengah guna diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi.

"Dua pelaku tersebut kita amankan kemarin juga kurang dari 24 jam setelah ada laporan warga, " tutur Ipda Bahrul Ilmi. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru