Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Geledah 2 Perusahaan di Jakarta Terkait Bansos Mantan Mensos

  • Oleh ANTARA
  • 11 Januari 2021 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor perusahaan di Jakarta, Senin, dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dua perusahaan itu, yaitu PT Mesail Cahaya Berkat berlokasi di Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Jakarta Barat, dan PT Junatama Foodia berlokasi di Metropolitan Tower TB Simatupang Jalan RA Kartini lantai 13, Jakarta Selatan.

"Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (8/1) juga telah menggeledah kantor PT ANM dan PT FMK yang berada di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

"KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK, dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/1).

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Berita Terbaru