Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Pulang Pisau Tangkap Pelaku Registrasi Kartu Perdana Ilegal

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 11 Januari 2021 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Satreskrim Polres Pulang Pisau menangkap dua pelaku yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni meregistrasi kartu perdana seluler secara ilegal.

Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Iptu Jhon Digul Manra mewakili Kapolres AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pria.

"Benar pak, kami mengamankan dua pria yang diduga peregistrasi kartu perdana ilegal. Mereka diamankan pada Rabu sore, 6 Januari 2021," kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi borneonews.co.id via WhatsApp, Senin malam, 11 Januari 2021.

Dua terduga pelaku itu yakni JO alias Anto (21), warga Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dan HL alias Miril (28), warga Jalan RTA Milono Km 2,5 Kelurahan Langkai, Kecamatan Kota Palangka Raya.

Kasatreskrim mengatakan, terbongkarnya kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa di tempat tersebut beredar kartu perdana sudah terigestrasi terlebih dahulu dan sudah siap digunakan.

Usai menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap outlet-outlet penjual kartu dan pulsa.

Petugas melakukan penyelidikan ke Outlet Zaraya Celluler Jalan Panunjung Tarung Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Di situ, kata Kasatreskrim, pihaknya menemukan 3 picis kartu perdana Telkomsel Loop yang sudah siap pakai. "Saat kami tanyakan, ia mendapat kartu perdana itu dari pelaku JO. Pelaku bersama rekannya, HL kita amankan di sebuah bangunan Telkomsel Distributor Center Pulang Pisau," tandasnya.

Saat diamankan, lanjut Kasatreskrim, kedua pelaku sedang meregistrasi beberapa kartu perdana menggunakan KTP dan KK orang lain.

Kini, kedua pelaku diamankan Polres Pulang Pisau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru