Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Oleh ANTARA
  • 12 Januari 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Pinangki. "Hal yang memberatkan terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.

Sedangkan yang meringankan adalah belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya, terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun.

Pinangki dinilai terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga subsider dari pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan pertama, jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan "action plan" itu awalnya 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS.

Dakwaan kedua adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000 menggunakan sejumlah nama.

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar). Uang pencucian uang itu digunakan antara lain untuk membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pmebayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Dakwaan ketiga adalah pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terbaru