Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belajar Tatap Muka di Kotim Boleh, Asal Memenuhi Syarat Ini

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Januari 2021 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda daerah ini. 

Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengatakan, pihaknya telah melanjutkan surat edaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait belajar tatap muka. Dan hal itu disikapi, dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kalau ketentuan sudah di penuhi, maka sekolah tersebut bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim yang juga Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Suparmadi, Selasa, 12 Januari 2021. 

Dalam ketentuan pembelajaran tatap muka sendiri, sekolah wajib memenuhi sejumlah syarat. Yakni :

1. Ada persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah. Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tak aman bagi anaknya, sehingga bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

2. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.

3. Membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka.

4. Menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka.

5. Membentuk tim satuan tugas gugus covid-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat.

6. Mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan.

Berita Terbaru