Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Lanjutan PT BCL dan PT ABC Terungkap Tanaman Sawit yang Dirusak

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 13 Januari 2021 - 07:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Tamiang,K abupaten Barito Timur menggelar sidang lanjutan pemeriksaan setempat atau PS atas perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Tml antara PT Bhadra Cemerlang atau BCL selaku penggugat dengan PT Aljabri Buana Citra atau ABC sebagai tergugat.

PS yang digelar di lokasi sengketa yang terletak di Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui, Selasa 12 Januari 2021 ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dan didampingi hakim anggota Beny Sumarno dan Arief Heryogi, penitera Aulia Rahmi, juru sita I Nordin Asaddiq dan Juru Sita II Zabal Akbar.

Pada PS, majelis hakim memeriksa objek yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak yakni lahan seluas 12 hektare yang diklaim sebagai perkebunan sawit milik PT BCL yang masuk sebagai hak guna usaha atau HGU.

Untuk mengukur objek sengketa ini PN Tamiang Layang juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN Tamiang Layang. Pada kesempatan itu juga dilakukan pemeriksaan beberapa titik lokasi tempat pohon sawit yang dirusak dikubur atau ditimbun oleh PT ABC.

Namun atas lahan yang sama PT ABC mengklaim lahan tersebut masuk sebagai bagian dari 400 hektare lahan izin usaha pertambangan atau IUP milik PT ABC.

PT BCL melalui kuasa hukumnya, Nazwar Samsu menegaskan kembali 2 tuntutannya terkait kepemilikan lahan dan pengrusakan tanaman sawit sebanyak 1.670 pohon yang dilakukan PT ABC saat melakukan penambangan batubara.

"Bukti bahwa lahan ini bukan milik PT ABC, mereka sudah dua kali berupaya membeli lahan seluas 12 hektar ini di tahun 2017 dan 2019," ungkapnya.

Sedangkan jumlah tanaman sawit yang dirusak didapatkan oleh pihak PT BCL karena sebelum terjadi pengrusakan telah terlebih dulu membuat foto udara atas lahan sawit tersebut.

Pada pembuktian pohon sawit yang dikubur, kuasa hukum PT ABC Akhmad Junaidi mengakui bahwa ada pohon sawit yang ditimbun, namun dia tidak mengetahui jumlah pohon yang telah ditimbun.

"Kami tetap pada pendirian kami bahwa pada intinya lokasi tempat kami melakukan penggalian batubara masuk dalam IUP PT ABC," tegasnya.

Berita Terbaru