Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orang Tua Tidur, Pasangan Dimabuk Asmara Melakukan Perbuatan Asusila

  • Oleh Naco
  • 13 Januari 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 20 tahun tersangka kasus asusila mengaku perbuatan yang dilakukannya kepada kekasihnya yang masih berumur 12 tahun dilakukan sebanyak 4 kali.

Dari perbuatannya itu, sebanyak 2 kali dilakukan di kediaman korban, dimana saat itu orangtua korban sedang tidur dan mereka berdua yang sudah dimabuk asmara melakukan tindakan asusila layaknya pasangan suami istri.

Sementara itu perbuatan ketiga dan keempat dilakukan di mess karyawan perkebunan kelapa sawit yang ditempati oleh tersangka.

"Perbuatan pertama tersebut saya dicat oleh korban disuruh ke rumahnya lalu saya ke sana dan masuk ke kamarnya lewat pintu belakang, ketika itu kami pertama kali melakukan hubungan tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dikatakan tersangka perbuatan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Juni 2020 dan perbuatan ketika dilakukan pada September 2020 dan perbuatan terakhir dilakukan pada bulan Oktober 2020.

Dari data yang diperoleh Rabu, 13 Januari 2021 terungkap perbuatan tersebut dilakukan tersangka di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit yang ditempatinya dan kediaman korban di wilayah Desa Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-5)

Berita Terbaru