Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Penularan Corona, Polsek Pangkalan Banteng Bubarkan Kerumunan di Cafe

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Januari 2021 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Pangkalan Banteng gencar menggelar razia gabungan dan dengan tegas membubarkan kerumunan massa di fasilitas umum dan di cafe - cafe, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada Selasa, 12 Januari 2021, malam. Personel gabungan Polsek dan Koramil Pangkalan Banteng yang melaksanakan patroli , membubarkan kerumunan massa di cafe sekitar Desa Karang Mulya. Tindakan tegas terpaksa dilakukan, karena banyak pengunjung cafe yang tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Betul, tadi malam personel membubarkan kerumunan di salah satu cafe yang ada di sekitar  Desa Karang Mulya, selain pengunjung  cafe - cafe tersebut tidak menerapkan Prokes, cafe tersebut juga sudah melanggar jam malam yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kobar," kata Ipda Rino selaku Kapolsek Pangkalan Banteng, Rabu, 13 Januari 2021.

Lanjutnya, bahwa pembubaran pengunjung cafe tersebut, dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, untuk mencegah terjadinya resiko mereka tertular Covid-19, mengingat saat ini wabah masih melanda wilayah Kobar dan seluruh Indonesia.

Rino menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 451/526/PEM.2020, yang salah satunya merupakan lmbauan kepada seluruh masyarakat dan para pelaku UMKM, Usaha Perdagangan, Restoran, Rumah Makan, Cafe dan Tempat Hiburan Malam agar pada pukul 21.00 Wib kegiatan sudah harus dihentikan.

Disampaikannya, dengan pendekatan humanis, saat pembubaran massa di cafe yang didominasi pengunjung muda - mudi ini, berjalan lancar dan dengan sendirinya mereka membubarkan diri.

"Sebelum membubarkannya, kami dari Polres Kobar telah menegur secara lisan, serta mensosialisasikan betapa berbahayanya dampak Covid-19 bahkan menyebabkan kematian. Serta diajak untuk bekerjasama mentaati prokes dan edaran pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru