Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Penjara untuk sang Pembunuh Ayah Tiri

  • Oleh Naco
  • 13 Januari 2021 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Harun alias Al (20), terdakwa kasus pembunuhan terhadap ayah tirinya Tata Sumarno, akhirnya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu, 13 Januari 2021.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Vonis hakim dikurangi selama 2 tahun dari tuntutan jaksa pada sidang lalu. Di mana jaksa menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

"Majelis menilai ini hukuman yang tepat bagi saudara, jika tidak puas saudara bisa ajukan banding," kata hakim kepada terdakwa.

Namun demikian terdakwa memilih pasrah dan menerima putusan tersebut, kesempatan sama juga diberikan kepada jaksa, demikian juga menerima putusan itu.

Dari fakta persidangan perbuatan itu dilakukan terdakwa di depan rumah mereka di Jalan Gatot Kaca, Desa Bhakti Mulya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 21.00 Wib

Berawal saat terdakwa diminta untuk mendatang acara tahlilan di kediaman Parno. Namun terdakwa tidak mau hingga korban marah.

Keduanya perang mulut dan berujung pada perkelahian. Korban memukul terdakwa dengan tangan kosong tapi ditangkis oleh terdakwa. Karena sudah bawa parang terdakwa menarik dari sarungnya dan langsung mengarahkan ke leher korban.

Korban langsung terjatuh, melihat darah keluar dan korban masih bergerak dengan parang yang masih ada di tangannya terdakwa membacok lagi kepala korban hingga korban tidak bergerak dan tewas di TKP itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru