Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menolak Rentenir dan Mengubah Wujud Setusuk Pentol di Kalimantan Tengah

  • Oleh Penulis Opini
  • 13 Januari 2021 - 17:25 WIB

PANDEMI Covid-19 membawa dampak yang sangat besar tehadap perekonomian diberbagai daerah, termasuk di wilayah  Kalimantan Tengah. Dampak pandemi Covid-19 yang sangat dirasakan masyarakat adalah penurunan daya beli. Masyarakat mengalami penurunan daya beli akibat pandemi yang tak kunjung berakhir.

Kondisi ini tergambar dari konsumsi rumah tangga pada triwulan II yang tercatat mengalami kontraksi 1,12 persen (yoy). Nilai yang jauh lebih rendah dari capaian triwulan I yang tumbuh positif dengan angka 5,11 persen (yoy).

Ada banyak upaya yang dilakukan pemerintah lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya memberikan stimulus pada industri padat karya dan jaminan kredit modal kerja.

Pemerintah menyadari bahwa kondisi pandemi secara signifikan melemahkan kinerja pelaku usaha. Tak heran, bila keyakinan atas kegiatan usaha turun signifikan akibat penurunan optimisme konsumen dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah.  

Hasil survei dampak Covid-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik  (BPS) mencatat bahwa delapan dari sepuluh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalimantan Tengah mengalami penurunan permintaan yang berimbas pada penurunan pendapatan. Sebagai salah satu roda penggerak ekonomi, pelemahan kinerja UMK tentu membawa dampak besar terhadap perekonomian. Oleh sebab itu, membangkitkan kinerja UMK ditengah pandemi menjadi hal yang penting dalam upaya PEN.

Hasil survei yang dilakukan BPS menunjukkan bahwa lima dari sepuluh UMK di Kalimantan Tengah mengalami kendala keuangan. Kendala keuangan ini menyebabkan UMK sulit untuk melakukan pembiayaan terkait upah pegawai dan operasionalnya.

Informasi lebih lanjut yang dapat diperoleh, enam dari sepuluh usaha UMK di Kalimantan Tengah membutuhkan bantuan modal usaha di tengah masa pandemi. Kategori yang paling dibutuhkan adalah bantuan modal usaha, disusul keringanan tagihan listrik, serta relaksasi pembayaran pinjaman. 

.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong berbagai program guna meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Akses masyarakat pada lembaga keuangan menjadi sangat penting terutama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Sebagai lembaga tinggi negara yang mengatur, mengawasi dan melindungi jasa keuangan, OJK mengeluarkan berbagai program dalam mendukung program PEN yang dilakukan pemerintah.  Salah satu program OJK antara lain Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir  (KPMR). Program ini dibuat untuk meningkatkan akses keuangan dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah pada pelaku UMK.

OJK bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk memajukan dan mengembangkan pelaku UMK di daerah. Oleh sebab itu, dibentuklah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memberantas UMK yang terjebak kredit informal yang biasa ditawarkan rentenir. Fasilitas yang diberikan salah satunya adalah kredit maksimal Rp. 50 Juta dengan jangka waktu maksimal 36 bulan, suku bunga mulai dari nol persen dan  proses pencairan dana selama tiga hari kerja. 

Masyarakat terutama UMK yang melakukan kredit demi menyambung usaha ditengah pandemi Covid-19 harus terhindar dari pinjaman rentenir. Alih-alih membantu, tingginya suku bunga dan tidak adanya pelonggaran jatuh tempo sering kali malah mengubur UMK.

Pemda Kalimantan Tengah bersama TPAKD menggelar business matching, sebuah upaya dalam melepas jeratan rentenir yang modusnya makin canggih. Baru-baru ini sinergi antara OJK, Bank Indonesia, Industri Jasa Keuangan, dan Pemda Kalimantan Tengah berhasil mengadakan pertemuan akbar 1000 UMK di Kalimantan Tengah dalam rangka pelaksanaan program business matching.

Berita Terbaru