Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Resepsionis Hotel Ajak Ngamar Anak Bawah Umur di Tempatnya Bekerja Berujung ke Penjara

  • Oleh Trisno
  • 13 Januari 2021 - 17:35 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Seorang pemuda yang bekerja sebagai resepsionis sebuah hotel di Puruk Cahu mau tidak mau harus berurusan dengan polisi karena melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur.

Gadis yang masih mengenyam pendidikan SMP tersebut disetubuhi pelaku di kamar hotel tempat tersangka bekerja pada Minggu malam, 3 Januari 2021.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/  Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021,” ungkap Kapolres Mura AKBP. I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim, AKP. Ronny M. Nababan, Rabu (13/1/).

Menurut AKP Ronny juga, pelaku dengan korban bertemu pada malam kejadian, dan entah bagaimana pelaku lalu merayu serta mengajak korban melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 1 buah sprei warna putih,1 buah switer warna coklat,1 buah celana dalam warna merah, 1 kaos lengan panjanh warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam,” tambah AKP Ronny.

Ronny mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17  Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun. (trs)

Berita Terbaru