Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim SAR Polri Kembali Temukan Properti Korban Sriwijaya Air

  • Oleh ANTARA
  • 13 Januari 2021 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Tim SAR gabungan Polri kembali menemukan beberapa serpihan pesawat Sriwijaya Air bernomor register PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ 182 serta properti yang diduga milik korban pesawat tersebut, Rabu.

"Meski terkendala cuaca, cukup banyak kita menemukan serpihan pesawat dan properti korban, seperti kartu penerbangan, uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, paspor hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga milik korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hingga pelampung penumpang pesawat," ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Polisi Yassin Kosasih di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, paspor yang ditemukan itu tertera atas nama Oke Dhurrotul Jannah, sementara SIM atas nama Didik Gunardi. Ditemukan juga beberapa puing pesawat yang diduga milik Sriwijaya Air SJ 182.

Pada hari kelima pencarian, Yassin Kosasih menyampaikan, Polri menerjunkan tiga tim penyelam yang terdiri atas Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud PMJ, Ditpolairud Polda Banten, Ditpolairud Polda Jabar dan Korp Brimob Polri.

Untuk teknis pencarian dilakukan secara bergantian dengan kurun waktu satu jam penyelaman. Tim pertama pada pukul 7.50-8.50 WIB, kemudian pukul 10.20-11.30 WIB dan 13.30-14.30 WIB.

Barang-barang temuan itu didata terlebih dahulu oleh tim SAR gabungan Polri sebelum diserahkan ke Basarnas di Dermaga JICT II Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian langsung diperiksa oleh Tim DVI dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Pesawat Sriwijaya Air bernomor register PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB dan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

ANTARA

Berita Terbaru