Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembawa Sajam Saat Meminta Dibelikan Ponsel, Pria ini Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2021 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M. Junaidi alias Idi terdakwa yang membawa senjata tajam saat bertengkar dengan kakak kandungnya Midah dijatuhi hukuman  selama 1 tahun penjara.

Dalam vonisnya hakim sependapat dengan uraian pasal pembuktian jaksa Rahmi Amalia pada sidang tuntutan sebelumnya. Di mana ketika itu terdakwa membawa sajam dan bertengkar dengan Midah saat meminta kakaknya membeli ponsel untuknya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata hakim yang diketuai oleh Ike Liduri pada sidang, Kamis, 14 Januari 2021.

Terdakwa menurut hakim terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada 30 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, di Jalan A Yani, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di depan SMPN 1 Sampit.

Terdakwa ketika itu ketahuan membawa sajam berawal saat mendatangi kakaknya di barak menagih ponsel yang dijanjikan kepadanya. Di mana ketika kakaknya keluar terdajwa mengikuti dan saat itu berhenti TKP.

Saat itu terjadi cek cok di situ, rencananya pisau itu digunakan untuk mengancam kakaknya itu. Belum sempat dikeluarkan polisi yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankannya.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, meski hakim tidak mengurangi hukuman itu dari tuntutan jaksa, begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru