Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 3 Penambang Ilegal di Gunung Mas

  • Oleh Magang 1
  • 14 Januari 2021 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas menangkap 3 orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Sakata Juri, Kecamatan Kurun.

“Mereka ditangkap pada Rabu, 13 Januari 2021, yakni E (22), SPS (21), dan I (31),” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Kamis, 14 Januari 2021.

Rudi menegaskan, pihaknya sudah sering mengimbau kepada warga agar tidak melakukan penambangan ilegal. Akan tetapi ternyata masih banyak yang melanggarnya.

Dia menuturkan, saat polisi mendatangi lokasi, mereka sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal. Melihat itu, polisi langsung mengamankan ketiganya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa jenis mesin, selang, pipa, karpet, dan bahan bakar minyak.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tukasnya. (MAGANG 1/B-11)

Berita Terbaru