Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Terduga Pengedar Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Januari 2021 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan Hy (50) karena menyimpan 15 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,52 gram. Hy diduga sebagai pengedar sabu.

Pelaku Hy tidak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya di Jalan Lintas Mandomai – Pulang Pisau, Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

"Iya benar, terduga pengedar sabu kami amankan di rumahnya kemarin, saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi kepada wartawan, Jumat 15 Januari 2021.

Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah plastik klip kosong, 1 pack plastik klip, 5 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital merk Uniweigh, 1 buah manches, 1 buah bong terbuat dari botol C1000.

"Kemudian, 1 buah botol alkohol, 2 buah sendok sabu, 2 buah kotak rokok, 1 buah Hp merk Realme 3 warna hitam, dan 1 buah toples warna hijau," ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Yakni asal sabu yang dibawa pelaku YW (53) dengan berat 0,26 gram saat melintas di Jalan Anjir Kelampan KM 1, jembatan tahuntun pantar, Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat di hari yang sama," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru