Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Sabu Bakal Dimiskinkan, Usai Kasus Pajak Dijerat Kasus TPPU

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2021 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SM alias UU (34) baru saja divonis bersalah atas kasus sabu seberat 3 kilogram oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Namun nampaknya kasus itu masih berbuntut panjang.

Penyidik BNN RI menindaklanjuti kasus itu dengan menjerat warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)

"Perkara TPPU sudah dilimpahkan penyidik ke kami dan tahap II dilakukan secara video conference, karena tersangka ditahan di Lapas Pangakalan Bun," ucap Kasi Pidum Kejari Kotim, Pintar Simbolon.

Data yang diperoleh Jumat, 15 Januari 2021 terungkap kasus TPPU itu berproses setelah 2 rekan tersangka ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram bersama pada Jumat 21 Pebruari 2020 di Pontianak. 

Dari pengakuan kedua rekannya sabu itu milik tersangka, hingga tersangka ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Seperti diketahui, tersangka juga dalam waktu dekat akan disidangkan atas kasus pajak. Di mana pada akhir tahun tadi berkas tahap II dilimpahkan penyidik pajak ke Kajari Kotim.

Dalam kasus pajak ini dia diproses setelah dia jadi direktur PT SJ yang bergerak di bidang BBM pada 2013-2014. Dalam kasus pajak tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp 414,7 juta.

Bahkan dalam kasus pajak ini jika dia terbukti bersalah maka harus mengganti kerugian yang dialami dan jika tidak mampu dibayar asetnya terancam dirampas seperti kasus pajak sebelumnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru