Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Daftar Aset dan Uang Terpidana Sabu 3 Kg Dalam Perkara TPPU

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2021 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah uang dan aset milik SM alias UU (34) menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU).

"Ada sejumlah aset yang di sita dalam TPPU ini," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Pintar Simbolon.

Adapun barang yang disita dalam kasus tersangka yakni saldo dalam BNI Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.

Selain itu dari tersangka juga disita barang bukti mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX dan sejumlah ATM dengan nama orang lain.

Data yang diperoleh Jumat, 15 Januari 2021 terungkap kasus TPPU itu berproses setelah 2 rekan tersangka ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram bersama pada Jumat 21 Pebruari 2020 di Pontianak. 

Dari pengakuan kedua rekannya sabu itu milik tersangka, hingga tersangka ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, atas kasus itu akhirnya tersangka juga diproses dalam kasus TPPU.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf a, b UU RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (NACO/B-5)

Berita Terbaru