Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi PT Kesuma Perkasawana Sebut Lahan yang Digarap M Abdul Fatah Garap Masuk Kawasan HTI Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2021 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rendha Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa M Abdul Fatah beberapa kali mengejar pertanyaan kepada 3 saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Agus Efendi, Suwardi, dan Wansuseno terkait kasus persembahan hutan yang menyeret kliennya. Yakni berkaitan dengan pihak yang melaporkan.

Dari keterangan saksi Agus dan Suwardi, disebutkan tidak ada laporan dan itu murni hasil kegiatan operasi mereka.

Namun demikian, keterangan Agus dinilai Rendha berbeda. Karena dalam praperadilan sebelumnya mengaku proses hukum kepada terdakwa atas adanya laporan.

Dalam sidang itu muncul nama salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yakni PT Kesuma Perkasawana. Itu ditegaskan saksi dari perusahaan HTI itu, yakni Wansuseno setelah mengaku lahan yang digarap Abdul Fatah masuk dalam kawasan HTI perusahaan tersebut.

"Selain itu juga ada kebun sawit warga lainnya yang masuk dalam izin HTI," ucap saksi.

Menurutnya, HTI tidak akan mau bekerjasama dengan masyarakat yang mengelola lahan di izin mereka untuk kebun sawit. 

"HTI memang ada kemitraan dengan masyarakat, tapi tidak untuk kebun sawit," ucapnya.

Sementra itu, saksi membenarkan adanya pertemuan antara dirinya dengan Abdul Fatah serta Hadi yang merupakan karyawan HTI.

"Apakah saudara dengar saat pertemuan kita dengan Pak Hadi saya sempat bertanya apakah boleh berkebun sawit di situs, dan dijawab Pak Hadi boleh, asalkan yang kelola masyarakat,"tanya terdaya yang dibenarkan oleh saksi.

"Namun saat itu saya hanya mendengarkan saudara berdua saja dan saya tidak bicara," ucap saksi.

Sementara itu di sisi lain juga terungkap salah satu saksi yakni Suwardi saksi dari Sporc mengungkapkan keterangan yang cukup mengejutkan. Dalam pengakuannya, dia tidak pernah dimintai keterangan atau diberikan pertanyaan oleh penyidik dalam membuat berita acara pemeriksaan.

"Saya disodorkan BAP yang sudah ada pertanyaan dan jawaban, saya bacakan dan tanda tangan," ucapnya.

Saksi mengaku melakukan penandatanganan karena dianggapnya jawaban dan pertanyaan yang dibuat penyidik tersebut sudah sesuai.

Namun jaksa sempat kesal dengannya setelah disodorkan beberapa pertanyaan keterangannya banyak yang tidak sesuai dengan BAP.

Salah satunya yang dalam BAP mengapa salah satu barang bukti sepokok pohon sawit dia melihat diamankan di TKP. Namun saat keterangannya di persidangan, dia mengaku melihat ada barang bukti tersebut sudah di kantor mereka.

Terdakwa Abdul Fatah melakukan perambahan hutan menggunakan alat berat di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan seluas 12,3 hektar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru