Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Covid-19 Palangka Raya Tindak Puluhan Orang Tidak Pakai Masker di Pasar Dadakan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 16 Januari 2021 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satgas Covid-19 Palangka Raya menindak puluhan orang karena kedapatan tidak mengenakan masker di Pasar Dadakan Jalan G Obos XII Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Jumat malam, 15 Januari 2021.

"Sebanyak 66 orang yang melanggar Protokol Kesehatan yakni tidak mengenakan masker kita berikan sanksi," kata Perwira Pengendali dari Polresta Palangka Raya, Ipda Narmanto, Sabtu 16 Januari 2021.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut berdasar Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Dari 66 orang pelanggar, 20 orang dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu, 44 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis.

Kegiatan tersebut lanjut Narmanto, merupakan salah satu upaya Satgas Covid-19 guna mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes.

"Pendisiplinan Prokes ini terus kita lakukan kepada masyarakat, sehingga penyebaran virus Corona dapat teratasi," imbuhnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru