Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Personel Polres Lamandau Ingatkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 Januari 2021 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Personel Polres Lamandau yang tergabung dalam UKL V mengingatkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. 

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Padal UKL V Iptu Karno mengatakan, di tengah pandemi ini, masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, tidak berjabat tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Operasi Yustisi di Kelurahan Nanga Bulik pada Jumat, 15 Januari 2021. Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Sasaran dalam operasi itu yakni di Pasar Saik Trans Lokal, Pasar Saik Nanga Bulik dan tempat tempat keramaian di Nanga Bulik. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan 2 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunkan masker. Selanjutnya kepada pelanggar diberikan sanksi kerja sosil berupa menyapu dan membersihkan lingkungan pasar. 

Dalam Peraturan Bupati Lamandau itu,  akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Baik kepada perorangan maupun pemilik usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kami dari pihak kepolisian dan instansi terkait tidak akan segan-segan menerapkan sanksi yang ada dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 bagi pelanggar," katanya. 

"Kami berharap, patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," tutur Iptu Karno. (BUDI/B-7)

Berita Terbaru