Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 45 Tahun Ini Diringkus Anggota Polda Kalteng Karena Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Januari 2021 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial IS alias Ambeng (45), diringkus jajaran Polda Kalteng di rumahnya yang berada di Gang Durian 2, Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu 1 paket, dengan berat 0,23 gram dan barang bukti lainnya. 

"Tersangka ditangkap jajaran Polda Kalteng, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam di Polres Kotim," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Sabtu, 16 Januari 2021. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah timbangan digital, uang Rp 700 ribu diduga hasil penjualan, sendok terbuat dari potongan sedotan, sebuah bong sabu, dan ponsel untuk bertransaksi. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa IS sering mengedarkan narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka di rumahnya. 

Selanjutnya, ditemukan 1 paket sabu di dalam kamar tersangka. Selain itu juga ada barang bukti lainnya. Tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru